Bagikan Sembako ke PKL, Kapolsek Ubud Borong Sisa Jualan Pedagang

  • 18 Juli 2021 00:00 WITA

Gianyar, BaliBanknews -
Petugas Polsek Ubud yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek Ubud AKP I Made Tama SH salurkan bantuan Sembako kepada pedagang Kaki Lima (Nasi Jinggo) yang saat ini dalam PPKM Darurat Covid-19 harus mengikuti SE Gubernur Bali dengan batas waktu buka yaitu sampai dengan pukul 20.00 Wita.

Selain memberikan bantuan sembako, Kapolsek Ubud juga memborong Nasi yang masih belum terjual dan setelah itu diminta kepada pedagang agar segera tutup, dan di ingatkan untuk selanjutnya tolong di ikuti Surat Edaran Gubernur Bali terkait pembatasan jam buka pada masa PPKM Darurat sampai pukul 20.00 Wita. 

Kepada Humas Polsek Ubud, AKP Made Tama mengatakan, hal itu dilakukannya saat melaksanakan patroli gabungan TNI-POLRI dalam penertiban PPKM Darurat di wilayahnya, yakni di wilayah Desa Peliatan dan Desa Mas Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Sabtu (17/07/2021) malam.

Setelah memborong nasi Jinggo, pihaknya mengingatkan kepada si pedagang agar esok dan seterusnya mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan saat ini. Yakni tak boleh buka melebihi pukul 20.00 Wita. 

Sementara itu pemilik warung, mengaku senang karena selain menerima bantuan sembako dari Kapolsek Ubud yang tentunya sangat bermanfaat pada masa PPKM Darurat ini, sisa dagangannya juga diborong.


TAGS :

Komentar