KSU Agung Mandiri Raih Kualifikasi dan Predikat "Berkualitas" (AAB)

  • 23 Juni 2019 03:34 WITA
Gianyar, BaliBanknews-
 
KSU Agung Mandiri kembali menorehkan prestasi yang membanggakan di tahun 2019 ini dengan memperoleh Sertifikat Pemeringkatan Koperasi oleh Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi-LIPK. Sertifikat Lisensi ini dari Kementerian Koperasi dan UKM Nomor: 01/SL/Dep.1/II/2019, Tanggal 22 Februari 2019. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Nomor 21/Per/M.KUKM/X/2015 dan Nomor 09 Tahun 2018, serta pelaksanaan aturannya menyatakan bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Agung Mandiri, jenis usaha unit simpan pinjam dan asuransi telah dilakukan penilaian pemeringkatan kualitas diantaranya aspek kelembagaan, aspek usaha, aspek keuangan, aspek manfaat terhadap anggota dan aspek manfaat terhadap masyarakat.
 
 
Melalui pencapaian kualifikasi dan predikat koperasi, pihaknya mengharapkan hal ini akan menjadi pemicu menambah peningkatan kinerja para pengurus dan pegawai agar tetap eksis melayani kebutuhan aggota. "Kami akan lebih memacu semangat kerja agar ke depannya menjadi lebih baik. Sehingga dapat mempertahankan kualifikasi dan predikat ini," di samping itu dengan penghargan ini akan membuat gerakan Koprasi yang ada di Gianyar dpat mengikuti jejak seperti tahu kita dapatkan tahun ini ternyata ini akan lebih menamabh tingkat kepercayaan anggota dalam memanpatakan program program unggulan yang ada di Koperasi,"tegas Suwitra.
 
Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang Pemeringkatan Koperasi menjelaskan bahwa koperasi sebagai badan hukum dan badan usaha yang didirikan oleh anggota yang bersifat terbuka maka kinerjanya dapat diukur secara transparan dan obyektif yang dilakukan oleh lembaga independen.
 
Begitupun dalam rangka pengukuran kinerja koperasi sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan penilaian dengan sistem pemeringkatan Koperasi guna menunjukkan eksistensi Koperasi kepada pelaku usaha lainnya. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemeringkatan Koperasi. (yes)
 

TAGS :

Komentar