Saksi Sebut Terdakwa Tandatangani Surat Pengakuan Tanpa Ada Tekanan

  • 12 Februari 2020 00:00 WITA

Gianyar,BaliBanknews -
Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang nasabah BPR SU yang menyeret "NWPLD" (mantan teller) sebagai terdakwa kembali digelar, Rabu (12/02) di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Sidang yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dan didampingi oleh Ni Luh Putu Pratiwi dan Wawan Edy Prasetyo sebagai hakim anggota ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Dharma Putra,SH., dan Ni Made Widyastuti,SH., menghadirkan tiga orang saksi dari BPR SU yakni I Nyoman Semadiarta (dirut), Dewa Ngakan Ketut Catur Susana (direktur operasional)  dan Ida Ayu Silawati (Kabag Operasional). 

Dalam sidang JPU I Putu Gede Darma Putra menanyakan kepada saksi tentang kronologi yang diketahui oleh saksi pertama. I Nyoman Semadiarta dalam kesaksiannya di persidangan yang terbuka untuk umum ini mengatakan pada tanggal 18 Januari 2017 saat tutup buku ditemukan ada selisih kas, sehingga memanggil teller (terdakwa) dan kabag operasional (Ida Ayu Silawati) kenapa ada selisih serta adanya komplain dari nasabah karena saldo pembayaran kredit tidak tercatat ke angsuran nasabah.

Pada hari berikutnya yakni tanggal 19 Januari 2017 pagi dilakukan pengecekan secara total ketemu selisih Rp 3 miliar uang kurang di fisik. 

Kemudian saksi melanjutkan diperintahkan SPI untuk memeriksa, cek sistem di server dan ditemukan adanya selisih kas di bulan November 2015 mulai terjadi. 

Bahkan,  saksi menyebutkan setelah dilakukan pemanggilan dan menanyakan kepada si terdakwa (mantan teller) apakah melakukan pengambilan dan ia mengakui pada saat itu. 

Saksi mengatakan saat ditanyakan terdakwa tidak dalam tekanan, bahkan terdakwa bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa memang dia melakukan pengambilan dan ditandatangani diatas materai. Surat pernyataan tersebut ditandatangani di kantor BPR SU,  di rumah terdakwa dan di salah satu rumah makan.

JPU menanyakan kepada saksi apakah ada perubahan gaya hidup dari terdakwa,  saksi I Nyoman Semadiarta mengatakan ada. Dulu terdakwa yang awalnya menggunakan sepeda motor jika bekerja namun lama-lama mengenderai mobil dengan tipe mobil yang berbeda-beda.

Sementara dalam sidang saksi ditanyai berbagai pertanyaan selain dari JPU,  Hakim dan juga kuasa hukum terdakwa “NWPLD” yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH., I Ketut Sedana Yasa, SH. serta I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn,.

Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam. Hanya satu orang saja yang bersaksi,  karena keterbatasan waktu saksi lainnya akan dilanjutkan dimintai keterangannya pada sidang tanggal 3 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (jhon) 


TAGS :

Komentar