LPD Darmatiaga Berikan Keringanan Pembayaran Bunga Kredit dan Dana Duka Kepada Krama

  • 05 Juli 2020 16:00 WITA
-

Gianyar, BaliBanknews-

Wabah Covid-19 benar- benar membuat semua lembaga keuangan merasakan dampaknya seperti   LPD Desa Adat Darmatiaga  di kecamatan Blahbatuh  Gianyar ini  meski aset Lpd terbilang masih  kecil yakni Rp 1,4 miliar namun tetap   melakukan kebaikan   guna meringankan beban masyarakat dan juga nasabah LPD dalam melakukan pembayaran kredit di LPD, dimana sesuai dengan keputusan bapak Gubernur Bali per-tanggal, 2/4/2020, memberikan kemudahan pembayaran kredit selama tiga Bulan   pembayaran kredit cukup dengan membayar bunga saja tanpa kena Denda. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian serta kepedulian LPD Darmatiaga    terhadap wabah Covid-19 yang ada di Bali, hal tersebut disampaikan Pemucuk LPD Darmatiaga   kepada BaliBanknews ,  I Wayan Selamat,  pada Senin  , 6/7/2020.


Menurut Selamat ,  pemberian keringanan dalam hal pembayaran kredit kapada semua nasabah LPD Darmatiaga, setelah LPd bersama  desa adat mendapat surat dari Bapak Gubernur Bali terkait virus covid-19 yang ada di Bali. Lewat LPD diminta agar bisa membantu para nasabah dan juga masyarakat yang terdampak langsung akibat virus covid-19 ini. "Sehingga kita beberapa waktu telah menggelar rapat bersama dengan pengawas, pengurus serta Pemucuk LPD Darmatiaga   , intinya kita memberikan skema atau tata cara pembayaran  yang akan kita berikan terhadap seluruh nasabah kredit di LPD Bayad   dan ini juga kita sesuaikan dengan surat dari Gubernur Bali,"ujarnya.


Selamat    menambahkan,  di samping kita memberikan keringanan dalam hal pembayaran kredit kita juga patut bersyukur di mana di  awal  tahun 2020  kita  sudah bisa mewujudkan cita cita kita di LPd dengan telah menempati gedung baru dengan nilai gedung baru Rp 100 juta bahkan kita juga di LPD Darmatiaga telah mampu memberikan dana duka setiap masyarakat Darmatiaga meninggal dunia sebesar Rp 150 000 sebagai ungkapan bela sungkawa LPD pada krama.  Dari segi aset  akhir Juni   2020 ini aset LPd telah mencapai Rp 1,4    Miliar,  tentunya kita selaku pengelola LPd mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Krama pada LPd. dari hasil rapat dapat disimpulkan bahwa kita bersama jajaran Pengurus, Pengawas dan Pemucuk LPD memberikan keringanan pembayaran kredit terhadap semua nasabah LPD, dengan cukup membayar bunga kredit saja tanpa di kenakan Denda, sampai  3 bulan pembayaran bahkan jika wabah Covid-19 belum berakhir bisa kita berikan  kembali . "Nantinya untuk keterangan lebih lanjut nasabah bisa mengubungi langsung LPD atau datang langsung ke LPD Darmatiaga   ,"ujarnya.


Sementara itu, Jro Bendesa Desa Adat Darmatiaga  , I Wayan Keramas   , menyampaikan sangat mengapresiasi atas  program relaksasi atau memberikan keringanan pembayaran  bagi nasabah khusus kredit ini dilakukan sebagai bentuk dukungan serta kepedulian LPD Darmatiaga  apalagi ada dana duka pada masyarakat Darmatiaga yang meninggal dunia tentunya ini merupakan program yang sangat mulia. Semoga dengan program keringanan pembayaran kredit ini dapat membantu masyarakat dan juga nasabah. LPD   akan selalu hadir ditengah - tengah masyarakat dan juga nasabah dalam memberikan kepedulian serta perhatian. "Saya mewakili Masyarakat  Desa Adat Darmatiaga   mengucapkan terimakasih atas kepercayaan seluruh Krama  Darmatiaga   atas kepercayaan  selama ini  pada laba pura desa ini,  semoga badai corona ini cepat berlalu," pungkasnya.( Yes)


TAGS :

Komentar