Togam L. Tobing : Hanya 106 Pinjaman Online Terdaftar Saat Ini

  • 23 Oktober 2021 00:00 WITA
Tongam L. Tobing (kanan) didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto (kiri), dalam kegiatan Temu Wartawan dengan Satgas Waspada Investasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal” di Sanur.

Denpasar, BaliBanknews -
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan hingga saat ini hanya 106 pinjol (pinjaman online) yang terdaftar.

SWI menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada akan tawaran pinjol ilegal. "Pinjol ilegal membuat sengsara. Bunga sangat tinggi, fee besar, teror serta intimidasi. Maka perlu dibrantas pinjol ilegal," ungkap Tongam L. Tobing didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto, Jumat 22/10/2021 dalam kegiatan Temu Wartawan dengan Satgas Waspada Investasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal” di Sanur.

Tongam mengungkapkan, sampai saat ini sebanyak 3.515 pinjol ilegal diberantas sejak tahun 2018. Dimana di tahun 2019, pihaknya membrantas sebanyak 490 pinjol ilegal.

"Karena ini digital, kita blokir nanti muncul lagi itu susahnya. Sebab mereka sangat mudah membuat aplikasi dengan menawarkan pinjol baik melalui SMS dan sebagainya," ucapnya.

Bahkan diakuinya 34 persen server untuk pinjol ilegal ini berada di luar negeri. Sedangkan operatornya disini. Selain itu, masyarakat juga berkontribusi terhadap pinjol ilegal ini karena faktor kebutuhan atau kepepet, disamping karena sifat konsumtif dari masyarakat, sehingga mereka mudah terjebak dengan pinjol ilegal.

Untuk itu, Tongam berharap masyarakat lebih waspada terhadap pinjol ilegal dengan ciri-ciri tidak memiliki ijin, tidak ada alamat kantor, sangat mudah syarat cukup KPT untuk meminjam dan meminta semua akses di kontak HP.

Tongam mengakui, pihaknya telah melakukan upaya-upaya dengan 12 kementrian lembaga saling bahu membahu, memgedukasi, melakukan sosialisasi bahkan melakukan kerjasama dengan Google untuk memblokir situs pinjol ilegal. 

"Ada lima kementerian yang punya peran pemberantasan yakni Kominfo, Kemenkop (banyak Koperasi abal-abal menawarkan pinjol), OJK, BI dan Kepolisian. Bersama-sama memberantas pinjol ilegal," ucap Tongam.

Dalam kegiatan ini Tongam juga memberikan tips kepada masyarakat meminjam online yakni pinjam hanya pada pinjol legal, meminjam sesuai dengan kebutuhan, meminjam untuk kegiatan produktif dalam meningkatkan perekonomian, dan sebelum meminjam pahami resikonya. "Yang terpenting pinjol resmi atau legal tidak pernah memasarkan atau menawarkan pinjaman melalui SMS. Jika ada yang menawarkan pinjaman lewat SMS itu pinjol ilegal dan bisa dilaporkan ke hotline 157," pungkasnya. (jhon)


TAGS :

Komentar