Dekopinda Tabanan Ingatkan Koperasi Wajib Gelar RAT Tepat Waktu

  • 22 Desember 2021 00:00 WITA
I Nyoman Wirna Ariwangsa saat menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Dekopinda Kab. Tabanan dan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Tabanan

Tabanan, balibanknews.com
Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah kewajiban dari lembaga koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota setiap tahun. Untuk itu Dekopinda Kabupaten Tabanan kembali mengingatkan lembaga koperasi khususnya yang ada di Kabupaten Tabanan agar bisa menggelar RAT tepat waktu dan untuk tahun buku 2021 RAT sudah bisa digelar pasca pergatian tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa setelah selesai menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan bersama pengurus Dekopinda Kabupaten Tabanan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan pada Rabu (15/12/2021) bertempat di kantor Dekopinda Kabupaten Tabanan.
Wirna Ariwangsa menyatakan, rapat anggota tahunan untuk koperasi primer paling lambat digelar tiga bulan setelah tutup buku akhir Desember, sedangkan bagi koperasi sekunder paling lambat enam bulan setelah tutup buku RAT sudah harus dilaksanakan. "Bagi koperasi yang tidak bisa melaksanakan RAT tepat pada waktunya, bisa jadi koperasi tersebut ada permasalahan internal yang perlu dicermati dan diawasi oleh anggota dan pembina koperasi," ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan, pelaksanaan RAT tepat waktu sangat penting dan strategis mengingat hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Momen pelaksanaan RAT juga mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam pengambilan keputusan baik dalam membahas pertanggunganjawaban pengurus dan pengawas, serta pada momen tersebut juga membahas rencana kerja dan rencana biaya koperasi. Pemilihan pengurus dan pengawas yang sudah berakhir masa tugasnya juga termasuk dalam perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi apabila diperlukan.
Dalam rapat yang digelar Jajaran Dekopinda Tabanan dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan tersebut juga disampaikan teknis pelaksanaan RAT tahun buku 2021 yang pelaksanaanya dimulai pada bulan Januari 2022. Agar bisa berjalan lancar, efektif dan efisien terlebih ditengah situasi pandemi dengan tetap mengedepankan kualitas demokrasi sesuai perinsip dan asas koperasi, diharapkan RAT dapat dihadiri seluruh anggota serta pembina koperasi baik dari Dinas Koperasi UKM dan Dekopinda Kabupaten Tabanan.
"Melalui rapat koordinasi ini diharapkan nantinya semua koperasi yang ada di Kabupaten Tabanan dapat melaksanakan RAT dengan lancar dan bermanfaat bagi anggota koperasi," pungkasnya. [Mdy]


TAGS :

Komentar