Koperasi Sunari Jaya Ajak Anggota Gelar RAT ke-X di Gedung Baru, Tabungan Perisai makin Dipopulerkan

  • 12 Februari 2022 00:00 WITA
Pengurus Koperasi Sunari Jaya saat momen RAT ke-X, Sabtu (12/2/2022)


Semarapura, balibanknews.com
Koperasi Sunari Jaya ajak anggota menggelar rapat anggota tahunan (RAT) ke-X di gedung baru yang beralamat di Jalan Kenyeri, No 10X Klungkung. Selain menyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2021, dalam kesempatan itu pengurus juga kembali mempopulerkan salah satu produk terbaru mereka yakni Tabungan Perisai, atau tabungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja mandiri dengan nilai santunan kematian hingga Rp 42 juta.


Dalam laporan keuangan yang disampaikan Ketua Koperasi Sunari Jaya I Kadek Semardana, aset koperasi tahun buku 2021 tercatat sebesar Rp 8,7 miliar. Total jumlah tabungan dan simpanan berjangka dari semua produk tercatat sebesar Rp Rp 6,5 miliar. Sementara untuk modal koperasi meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar menjadi Rp 2 miliar. Pinjaman yang tersalurkan selama 2021 disampaikan sebesar Rp 6,9 miliar. Dari total kegiatan usaha koperasi selama 2021, koperasi ini mampu membukukan laba bersih atau SHU sebesar Rp 170 juta. Anggota koperasi juga tumbuh dari 299 orang menjadi 306 orang.


Diakui Semardana memang terjadi sejumlah koreksi terhadap target yang ditetapkan, hal tersebut disebabkan oleh kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun demikian, koperasi ini tetap mampu melakukan inovasi salah satunya membangun gedung baru yang lebih representatif dan mudah diakses oleh anggota. "Meski di tahun sulit kami tetap berinovasi dengan mengeluarkan produk baru dan gedung kantor baru. Semua dilakukan demi memberi pelayanan maksimal pada anggota," ujarnya.
Dalam momen RAT yang digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh anggota yang terbatas, sekaligus menjadi ajang sosialisasi produk Tabungan Perisai. Produk ini sangat menarik, dimana anggota cukup melakukan sekali setoran dana sebesar Rp 5 juta maka akan mendapatkan fasilitas santunan yang sangat luar biasa. Diantaranya santunan kematian sebesar Rp 42 juta, santunan kecelakaan kerja Rp 70 juta, santunan Rp 1 juta/bulan bagi yang mendapat cacat/luka akibat kecelakaan kerja, santunan bagi anak usia sekolah hingga Rp 174 juta, dan santunan pengobatan di rumah sakit. 
Tabungan Perisai adalah hasil kerjasama pihak koperasi dengan Bandan Penyelenggara (BP) Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan. Dimana melalui BP Jamsostek tersebut masyarakat yang bekerja secara mandiri (bukan kerja kantoran) bisa mendapat tanggungan Jamsostek yang difasilitasi oleh koperasi. Bahkan, jika anggota tidak mampu memenuhi setoran Rp 5 juta, pihaknya sanggup mensubsidi melalui Produk Pinjaman Perisai. Jadi kekurangan dana setoran akan ditalangi dalam bentuk pinjaman kemudian anggota bisa mencicil tiap bulan. 
Inovasi seperti Tabungan Perisai adalah salah satu inovasi yang dilakukan Koperasi Sunari Jaya. Banyak produk lain yang ditawarkan kepada anggota untuk mendapat berbagai manfaat, antara lain Produk Sitampi (Simpanan Tabungan Impian), Produk Sitaharu (Simpanan Hari Tua), Produk Sitasurya (Simpanan Anggota Sunari Jaya), Produk Sitapel (Simpanan Tabungan Pelajar), Pinjaman Perisai, dan Tabungan Perisai. 
Dalam kesempatan tersebut Ketua Badan Pengawas Koperasi Sunari Jaya I Made Gede Suweta menyampaikan rasa syukurnya lantaran meski ditengah kelesuan ekonomi akibat pandemi, Koperasi Sunari Jaya tetap bertahan dan berinovasi. Menurutnya yang terpenting adalah koperasi mampu menjaga likuiditas pada posisi aman sehingga kebutuhan anggota menarik dana tetap tersedia. "Bersyukur likuiditas koperasi masih aman, sehingga anggota tidak kesulitan menarik dana, itu penting karena akan menjaga kepercayaan mereka. Selain itu koperasi juga sukses membangun gedung baru, untuk itu anggota diharapkan lebih aktif lagi memanfaatkan koperasi," ujarnya.
Sementara sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, sangat penting bagi lembaga koperasi menggelar RAT tepat waktu. Menurutnya RAT adalah kewajiban bagi koperasi aktif dan sudah diatur dalam Undang-undang perkoperasian. "Momen RAT menjadi sangat penting karena menjadi ajang pertanggungjawaban pengurus dalam satu tahun, dan saat RAT anggota berhak melakukan evaluasi dan koreksi jika terjadi hal yang menyimpang dan jangan sampai tersandung masalah hukum," pungkasnya. [Mdy]

Peliput : Ade Yudi
Editor : Sudibia


TAGS :

Komentar