Pertama di Bali, KSP Guna Prima Dana Ikut Sertakan Seluruh Anggota Program BPJS Ketenagakerjaan

  • 29 Januari 2023 07:00 WITA

Mangupura, BaliBanknews -
Langkah inovatif kembali dilakukan KSP Guna Prima Dana dimana kini seluruh anggota diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program yang memiliki segudang manfaat ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau anggota.

Manajer KSP Guna Prima Dana (GPD), Wayan Suyatna saat ditemui www.balibanknews.com, mengungkapkan KSP Guna Prima Dana berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan seluruh anggota dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan premi sebesar Rp 16.800 per orang. 

"Kalau meninggal anggota berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Kewajiban anggota setiap bulan koperasi yang membayar," ucap Suyatna.

Lebih jauh diakui Suyatna, KSP Guna Prima Dana Ingin memberikan manfaat kepada anggota, karena disamping mendapatkan profit, KSP Guna Prima Dana juga bisa memberikan benefit. 

"Kita mencoba meringankan beban anggota, sehingga diproteksi dengan program ini selain juga kami mendukung program pemerintah. Melalui program ini anggota diberikan santunan, jika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian serta manfaat lainnya," ucapnya.

Suyatna berharap dengan program ini anggota sebagai pemilik koperasi tentunya memiliki hubungan yang sangat dekat sehingga prinsip koperasi dari oleh dan untuk anggota, salah satunya bisa di implementasikan dengan mengikutsertakan anggota dalam program ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Badung, Nurul Indahyati saat dihubungi BaliBanknews mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kolaborasi dengan KSP Guna Prima Dana sebagai koperasi yang menjadi sokoguru perekonomian masyarakat juga mengambil peran dalam memberikan perlindungan Jaminan sosial tenaga kerja kepada seluruh anggotanya sejumlah 874 orang secara gratis per Januari 2023. Dengan pembiayaan oleh KSP Guna Prima Dana melalui kolaborasi dan kerjasama dalam sistem keagenan korporasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Baru KSP Guna Prima Dana ini menjadi koperasi pertama yang mendaftarkan seluruh anggotanya yang sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Indahyati.

Ditambahkannya, dengan diikutkan anggota dalam program ini, anggota memperoleh manfaat yakni jaminan kecelakan kerja dan kematian.

Kedepannya Indahyati berharap kerjasama perlindungan jamsostek ini dapat diperluas kepada anggota KSP Guna Prima Dana.

Pihaknya berharap, program yang dilakukan oleh KSP Guna Prima Dana ini dapat diikuti oleh koperasi lainnya di Kabupaten Badung khususnya, dengan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dalam bentuk perlindungan JAMSOSTEK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2019 manfaat ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) manfaat yang diperoleh peserta yakni : pergantian biaya transport (maksimum), santunan sementara tidak mampu bekerja (12 bulan pertama : 100% x upah sebulan, seterusnya 50% x upah sebulan), kemudian pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis, biaya lain, santunan cacat (maksimal 56 x upah sebulan dan beasiswa maksimal 2 orang anak) total Rp 174 juta. Kemudian meninggal dunia akibat kecelakan kerja serta santunan kematian di luar hubungan kerja dimana masing-masing juga mendapatkan manfaat tambahan bantuan beasiswa. (Untuk lebih jelasnya bisa dilihat gambar dibawah ini).

(jhon)


TAGS :

Komentar