Sektor Perbankan di Bali Tumbuh Positif

  • 29 November 2023 00:00 WITA
kegiatan Ngobrol Bersama Update Berita ‘Ngorte’ Bareng Media di Kantor OJK Bali, Selasa 28 November 2023.

Denpasar, balibanknews -
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali posisi September 2023 terjaga stabil dan solid didukung oleh permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga. 

Kinerja IJK tersebut mendukung perkembangan perekonomian Provinsi Bali yang tumbuh sebesar 5,35 persen yoy di triwulan III 2023. Meskipun lebih lambat dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 5,60 persen yoy, namun laju pertumbuhan ekonomi Bali saat ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Nasional yang sebesar 4,94 persen dan menempatkan Bali berada di posisi ke-7 tertinggi secara nasional. 

Struktur ekonomi Bali didominasi oleh Kategori Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 20,37 persen. Lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sangat erat kaitannya dengan pariwisata Bali. Lapangan usaha Akomodasi Makan Minum serta Transportasi Pergudangan sebagai kontributor terbesar perekonomian Bali tumbuh impresif secara yoy masing masing sebesar 16,06 persen dan 27,52 persen.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu saat kegiatan Ngobrol Bersama Update Berita ‘Ngorte’ Bareng Media di Kantor OJK Bali, Selasa 28 November 2023 mengungkapkan, data sektor perbankan Provinsi Bali posisi September 2023 menunjukkan penyaluran kredit maupun penghimpunan DPK mengalami pertumbuhan yang semakin membaik dari periode sebelumnya. Penyaluran kredit mencapai Rp102,97 triliun atau tumbuh 5,11 persen yoy lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 3,22 persen (Agustus 2023: 4,87 persen yoy). 

Dikatakannya, penyaluran kredit Bank Umum di Bali sebesar Rp90,23 triliun atau tumbuh 5,26 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan posisi Agustus 2023 yang sebesar 4,91 persen. Sementara itu, penyaluran kredit BPR posisi September 2023 mencapai Rp12,67 triliun atau tumbuh 4,02 persen yoy, sedikit lebih rendah dibandingkan posisi Agustus 2023 yang sebesar 4,57 persen. Peningkatan penyaluran kredit secara yoy ini selaras dengan meningkatnya aktivitas pariwisata serta sektor pendukung pariwisata di Bali.

Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy didorong oleh peningkatan nominal kredit Investasi sebesar Rp3,04 triliun atau tumbuh 12,12 persen yoy (Agustus 2023: 11,36 persen yoy). Tingginya pertumbuhan kredit investasi ini menggambarkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi di Bali. 

Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp1,72 triliun (tumbuh 5,79 persen yoy) serta Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha sebesar Rp1,34 triliun (tumbuh 3,93 persen yoy). Berdasarkan kategori debitur, sebesar 52,64 persen kredit di Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan sebesar 6,02 persen yoy (Agustus 2023: 5,82 persen yoy).

Sementara itu, lebih jauh diungkapkannya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp163,94 triliun atau tumbuh double digit yaitu 22,42 persen yoy tumbuh lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 17,63 persen yoy. Pertumbuhan DPK posisi September 2023 sedikit lebih melandai dibandingkan posisi Agustus 2023 yang tumbuh sebesar 23,51 persen yoy. Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan September 2022 ditopang oleh kenaikan nominal Tabungan sebesar Rp18,45 triliun dan Giro sebesar Rp6,84 triliun.  

Fungsi intermediasi yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi September 2023 sebesar 62,81 persen (Agustus: 63,13 persen). Rasio LDR yang termoderasi antara lain karena pertumbuhan penghimpunan DPK lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit. 

"Tingginya pertumbuhan DPK mencerminkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di Bali berangsur-angsur membaik. Peningkatan DPK terutama pada Tabungan juga menunjukkan bahwa terdapat lesson learned yang dari kondisi pandemi yaitu menyediakan dana darurat dan simpanan yang cukup untuk menghadapi kondisi tidak terduga," ucap Kristrianti Puji Rahayu.

Lebih jauh dikatakannya, adapun kecukupan modal BPR yang tercermin pada likuiditas BPR (CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 15,80 persen dan 32,04 persen. Tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

"Kualitas kredit perbankan tetap terjaga yang tercermin dari penurunan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,21 persen sedikit lebih rendah dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar 3,23 persen. Sementara itu NPL nett berada di posisi 1,64 persen masih stabil dibandingkan Agustus 2023 yang juga sebesar 1,64 persen," ucapnya.

Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp20,94 triliun atau turun sebesar 54,28 persen posisi September 2023 (Agustus 2023: Rp22,76 triliun). 

Berdasarkan sektor ekonomi, dikatakannya restrukturisasi kredit Covid-19 di Provinsi Bali didominasi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (37,73 persen), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (23,49 persen), dan sektor Rumah Tangga (17,61 persen).

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio LaR menjadi 22,84 persen dari sebelumnya 24,69 persen pada Agustus 2023. OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.

Ditambahkan Puji Rahayu, OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard. OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan. (jhon/rls)

 


TAGS :

Komentar