Pasar Saham Indonesia Mengguat 2,71 Persen

  • 09 Januari 2024 00:00 WITA

Jakarta, balibanknews -
Berdasarkan release dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana seiring dengan penguatan pasar keuangan global, pasar saham Indonesia sampai dengan 29 Desember 2023 menguat sebesar 2,71 persen mtd ke level 7.272,80 (November 2023: 7.080,74), dengan net buy non-resident sebesar Rp7,67 triliun mtd (November 2023: outflow Rp0,52 triliun mtd) sehingga secara ytd investor non-resident membukukan net sell sebesar Rp6,19 triliun (November 2023: net sell sebesar Rp13,86 triliun ytd).

Secara ytd, kinerja IHSG menjadi yang tertinggi kedua di antara kinerja bursa ASEAN setelah Vietnam, dengan tercatat menguat sebesar 6,16 persen. Nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp11.674 triliun atau secara ytd tumbuh sebesar 22,90 persen. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Desember 2023 tercatat meningkat menjadi sebesar Rp10,75 triliun ytd (November 2023: Rp10,54 ytd). 

Capaian atas kinerja IHSG juga ditopang oleh pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang melanjutkan kenaikan double digit sebesar 18,04 persen menjadi 12,17 juta investor. OJK optimis ruang pertumbuhan bagi industri pasar modal Indonesia masih luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Penguatan juga terjadi di pasar SBN, yang per 29 Desember 2023 membukukan inflow investor asing sebesar Rp8,17 triliun mtd (November 2023: inflow 23,50 triliun mtd), sehingga kembali mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 13,30 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 29,51 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp79,87 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 29 Desember 2023 menguat 8,65 persen ytd ke level 374,61 (November 2023: menguat 7,34 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp541,83 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp0,92 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 29 Desember 2023 tercatat sebesar Rp824,73 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp501,46 triliun atau naik 1,77 persen (mtd). Investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp6,31 triliun (mtd). Secara ytd, kinerja industri reksa dana relatif stabil dengan NAB menurun 0,67 persen, namun masih mencatatkan net subscription sebesar Rp8,98 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu sebesar Rp255,39 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 83 emiten hingga 29 Desember 2023. Penghimpunan dana per Desember ini telah melampaui capaian target di 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 85 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp28,68 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 60 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29 Desember 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 494 penerbit, 168.068 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,04 triliun. 

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Desember 2023, tercatat 46 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin (30 November 2023: 41 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 494.254 tCO2e (setara ton CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp30,91 miliar dengan rincian 30,38 persen di pasar reguler (Rp9,39 miliar), 9,83 persen di pasar negosiasi (Rp3,04 miliar), dan 59,79 persen di pasar lelang (Rp18,48 miliar). Ke depan, potensi perdagangan bursa karbon diperkirakan masih akan terus meningkat, mengingat saat ini sudah semakin banyak industri yang memiliki target net zero emission.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada Desember 2023, OJK telah mengenakan: Sanksi administratif berupa Denda dan/atau Perintah Tertulis kepada 5 (lima) Manajer Investasi, 1 (satu) Perusahaan Efek dan 1 (satu) Emiten, sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 (satu) Penilai, dan sanksi administratif baik berupa Denda dan/atau Pencabutan Izin orang perseorangan kepada 41 (empat puluh satu) pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp2.600.000.000,00 kepada 3 (tiga) Pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM dan kepada 1 (satu) Pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan Pihak yang menjadi beneficial owner dari Nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut.

Selanjutnya selama 2023, OJK telah mengenakan Sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 165 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp86.093.000.000,00, 15 Pencabutan Izin, 1 Pembekuan Izin, 73 Perintah Tertulis, dan 26 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp20.853.530.000,00 kepada 537 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. (jhon/rls


TAGS :

Komentar