PT Jamkrida Bali Mandara Serahkan Klaim Kepada Ahli Waris Nasabah LPD Desa Adat Sayan

  • 18 Agustus 2021 00:00 WITA

Gianyar, BaliBanknews -
Pada tanggal 18 Agustus 2021, secara simbolis PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) menyerahkan pembayaran klaim sebesar Rp 500 Juta kepada ahli waris dari Nasabah LPD Desa Adat Sayan yang meninggal dunia. Adapun sebelumnya nasabah telah dijaminkan kepada PT Jamkrida Bali Mandara  (Perseroda) dengan imbal jasa penjaminan sebesar Rp 10 Juta hanya sekali pada saat kredit dicairkan.

Pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp500 juta ini merupakan komitmen PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dalam menyampaikan komitmen dan memberikan pelayanan kepada nasabah dalam menghadapi berbagai risiko kredit khususnya karena meninggal dunia. PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) telah telah membayarkan klaim sebesar Rp 104 Milyar dan telah menjalin kerjsama dengan 770 lembaga keuangan seperti LPD, Koperasi, BUMDes, BPR, LPDB KUMKM, Modal Ventura dan Bank Umum.

Ditemui, saat penyerahan klaim Ni Ketut Sukasih selaku ahli waris merasa terbantu dengan pembayaran klaim oleh PT Jamkrida Bali Mndra (Perseroda) apalagi ditengah situasi ekonomi saat pandemic seperti ini. Senada dengan hal tersebut Dewa Ketut Dadi perwakilan dari LPD Desa Adat Sayan mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang berjalan sangat baik serta merasa sangat terbantu dengan keberadaan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).


TAGS :

Komentar