Mantan Pegawai Bank Plat Merah di Ubud Tilep Miliaran Dana Nasabah
- 26 November 2024 00:00 WITA
balibanknews.com
Seorang mantan pegawai bank plat merah (BUMN) di Ubud, Gianyar ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep dana nasabah hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (25/11), mengumumkan penahanan terhadap TS ,37, mantan petugas administrasi kredit di bank tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, modus operandi yang dilakukan TS cukup rumit.
Selama kurun waktu 2018 hingga 2022, tersangka diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum.
Di antaranya membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian dana di kartu ATM tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Menyalahgunakan agunan kredit, kemudian tersangka memindahkan dana dari agunan kredit nasabah ke rekening fiktif yang dibuatnya atau ke rekening pribadi.
Selain itu tersangka menyalahgunakan setoran nasabah. Setoran nasabah tidak disetorkan ke rekening yang seharusnya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi, premi asuransi yang dibayarkan nasabah juga tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, bank mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 3,2 miliar. “Tersangka telah merugikan negara secara signifikan,” tegas Agus Wirawan.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi. Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Ril]
Komentar