Jamkrida dan LPD Beraban Serahkan Klaim Kepada Ahliwaris

  • 05 Mei 2019 05:26 WITA
Tabanan, BaliBanknews -
 
LPD Beraban yang berada di Kecamatan Kediri mampu memberikan rasa aman terhadap nasabah LPD dengan menyerahkan secara langsung klaim kepada ahliwaris, bertempat di LPD Beraban pada tanggal (29/4) dengan nilai Rp 250 Juta.
 
Kabag Penjaminan kredit PT JBM, I Made Gede Budi Dwipayana, menyampaikan, bahwa dalam penyerahan klaim terhadap nasabah di LPD Beraban, dalam prosesnya hanya membutuhkan waktu 10 hari kerja klaim sudah langsung dibayarkan ke LPD dengan ahli warisnya. "Ini merupakan bentuk komitmen kita di PT JBM dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah LPD Beraban,"ujarnya.
 
Budi berharap, dengan adanya penyerahan klaim dari Jamkrida yang merupakan perusahaan penjaminan kredit milik masyarkat bali ini akan lebih membuat kepercyaan masyarakat terhadap LPD Beraban semakin meningkat. Karena jika terjadi resiko seperti meninggal dunia sudah ada Jamkrida.
 
Pemucuk LPD Beraban, I Made Suardika, SE, mengungkapkan, sangat mengapresiasi atas kecepatan pelayanan klaim dari Jamkrida terhadap nasbah di LPD Beraban. Sehingga tentunya penyerahan klaim ini akan membuat keluarga nasabah yang sudah meninggal dunia bisa tenang dan nyaman tidak ada lagi dibebani hutang. Apalagi di Perda LPD tahun 2017 sangat jelas tertuang khusunya di Bab X11 di pasal 22 pada ayat 4 tertuang bahwa LPD dapat mengikuti penjaminan kredit yang diselenggarakan oleh lembaga penjamin kredit Daerah dan salah satunya perusahaannya adalah JBM. "Semoga dengan adanya kerjasama dengan JBM dalam hal penjaminan kredit akan lebih membuat kepercyaan mayarakat Beraban tehadap LPD dan juga JBM semakin meningkat,"ujarnya.
 
Sementara itu Ahli Waris dari, I Putu Ekayana, mengungkapkan, bahwa dirinya sangat berterimakasih atas klaim yang sudah diterima, selaku keluarga hanya bisa berharap kerjasama dengan LPD dapat terus berlanjut. Karena bagi dirinya adanya penjaminan kredit di LPD Beraban sangat besar manfaatnya terutama terhadap peminjam kredit.
 
Ia menambahkan, dirinya meminjam kredit di LPD baru 1 bulan lalu senilai Rp 250 juta dan tejadi resiko meninggal dunia, olehkarena itu dirinya bersama LPD Berban mengajukan klaim ternyata responnya sangat cepat, hanya 10 hari kerja klaim sudah dibayar. "kita mewakli keluraga mengucpakan terimakasih kepada Jamkrida. (Yes)
 

TAGS :

Komentar