BPR Bertransformasi, Akankah Lebih Dikenal?
- 02 Juni 2023 00:00 WITA

Oleh : I Kadek Dwipayana,SS.
Bagian 1
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat ini telah bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Apakah dengan perubahan nama tersebut akan lebih dikenal luas oleh masyarakat, apalagi oleh kalangan milineal dan generasi z yang selama ini lebih mengenal Bank Umum?
Sebelum mengulas hal tersebut. Mari kita mengulas terlebih dahulu tentang sejarah berdirinya BPR di Indonesia.
Berdasarkan sumber www.bi.go.id sejarah Singkat berdirinya BPR berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR:
Abad ke-19 dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank DagangDesa.Pasca Kemerdekaan Indonesia:didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Pada awal 1970 an didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. Kemhdian di Tahun 1988 Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.
Pada Tahun 1992 Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31Oktober 1997.
Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi. (bersambung)
Komentar