Kembangkan Industri BPR dan BPRS, OJK Luncurkan RP21

  • 01 Desember 2021 00:00 WITA
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.

Jakarta, BaliBanknews -
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi  meluncurkan Roadmap  Pengembangan  Perbankan Indonesia (RP2I)  2021- 2025 bagi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan kontribusi nyata BPR dan BPRS bagi masyarakat dan perekonomian di daerah.

Dalam seremonial virtual peluncuran roadmap tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru  Kristiyana menjelaskan bahwa roadmap  ini merupakan pedoman bagi industri BPR  dan  BPRS  termasuk  otoritas,  instansi  atau  lembaga terkait untuk semakin mengembangkan industri BPR dan BPRS.

“Roadmap ini akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi  arah  jalan  untuk  menghadapi  berbagai  tantangan  dan  peluang  untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di daerah,” kata Heru.

Dalam roadmap ini, OJK  memberikan  ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan  kredit/pembiayaan kepada  debitur di luar wilayah operasionalnya. Mekanisme tersebut dilakukan melalui  kolaborasi dengan fintech lending dengan skema many to one dalam bentuk  sindikasi antar-BPR yang memiliki  jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.

"Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya BPR  dan  BPRS  dapat  tumbuh  dan  berkembang  untuk  meningkatkan  inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya,” kata Heru.

OJK juga mendorong upaya digitalisasi  BPR dan BPRS yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi/lembaga seperti Bank Umum, fintech lending dan perusahaan  fintech lainnya, e-commerce maupun  ekosistem digital lainnya.

Roadmap industri BPR dan BPRS mengusung empat pilar utama yaitu: 1.  Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagai aspek fundamental untuk  meningkatkan daya saing BPR dan  BPRS melalui penguatan permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta produk dan layanan yang inovatif. 2.  Akselerasi Transformasi Digital, untuk mendukung peningkatan daya saing BPR dan BPRS terkait produk dan layanan digital, dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain. 3. Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayahnya, sebagai wujud kontribusi dan peran serta BPR dan BPRS terhadap akses keuangan bagi usaha mikro kecil (UMK) serta masyarakat di daerah atau wilayahnya. 
  
Dan yang ke 4.  Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, merupakan  peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.

Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung yaitu:  1.  Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi;  2.  Infrastruktur teknologi informasi yang memadai;  3. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; serta 4. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.  Kinerja BPR dan BPRS Kinerja BPR dan  BPRS secara umum masih terjaga meski  pertumbuhan bisnis sempat melandai.  Rasio  CAR  menunjukkan  ketahanan  yang  baik  dan  mampu menopang risiko kredit yang menunjukkan tren peningkatan.

Pada September 2021 kinerja BPR dan BPRS tumbuh positif. Total aset tumbuh sebesar 8,90 persen, DPK 11,27 persen, dan kredit/pembiayaan tumbuh sebesar 4,33 persen. Selain itu, kebijakan penguatan industri BPR dan BPRS melalui konsolidasi yang intensif melalui  mekanisme  Penggabungan, Peleburan  dan  Pengambilalihan  (P3), telah menurunkan jumlah BPR dan BPRS  untuk meningkatkan skala usaha dan penguatan kelembagaan.

Jumlah BPR menurun sebanyak 156  BPR  sejak  2015 hingga  2021 akibat mekanisme  penggabungan dan  peleburan.  Selain  itu  dalam lima tahun  terakhir sejumlah BPR telah melakukan  penguatan  permodalan untuk menuju  kelompok usaha yang lebih tinggi. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah BPR Kegiatan Usaha (BPRKU)1 sebanyak 306 BPR yang diiringi peningkatan jumlah BPRKU 2 sebanyak 114 BPR dan BPRKU 3 36 BPR. Sama seperti Bank Umum, sejumlah kecil BPR besar mendominasi pangsa pasar. (jhon/rls)


TAGS :

Komentar