OJK Regional 8 Bali-Nusra Gelar Kegiatan Edukasi "OJK Ngiring Ke Banjar" di Banjar Belong Gede

  • 20 September 2022 00:00 WITA

Denpasar, BaliBanknews -
OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan OJK Ngiring ke Banjar yang kali ini menyasar warga di Banjar Belong Gede, Desa Pemecutan Kaja pada belum lama ini.

Kegiatan dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang keuangan, waspada investasi,  pinjaman online illegal, dan Social Enginering. 

Kegiatan OJK Ngiring ke Banjar dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi XI, Bapak I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E., M.M, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Bapak Giri Tribroto, Kelian Adat Banjar Belong Gede, I Gede Jaya Atmaja, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bali, Bapak I Gusti Agus Andiyasa, serta Branch Representative PT Philip Sekuritas Indonesia Cabang Bali, Ibu A. A. Sagung Istri Pradnya Paramitha.

Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E., M.M., dalam kegiatan OJK Ngiring ke Banjar menyampaikan informasi tentang pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tidak hanya berwenang sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

Dalam sambutannya Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara ; Giri Tribroto menyampaikan informasi terkait tips untuk terhindar dari penawaran investasi yaitu 2 L (Legal dan Logis) serta bagaimana agar terhindar dari penawaran pinjol illegal dan mengamankan rekening dari social engineering.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bali menyampaikan informasi terkait dengan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi. Selain itu juga disampaikan informasi terkait dengan keuntungan dan risiko yang harus dihadapi pada saat melakukan invetasi di produk pasar modal. Selanjutnya narasumber dari PT Phillip Sekuritas Indonesia Cabang Bali, menyampaikan informasi terkait dengan teknis tata cara akses dari platform sekuritas yang dapat dipilih oleh masyarakat untuk melakukan investasi. 
OJK selalu menghimbau agar masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat maupun risikonya sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi agar terhindar dari kerugian mendatang.

Sebagai langkah awal untuk menghindari investasi ilegal, dapat dilakukan dengan mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Jika ada pengaduan terkait pemasalahan dengan LJK yang diawasi oleh OJK, masyarakat dapat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, ataupun whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara akan terus melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar ke banjar lain untuk tetap memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat Bali.

Selain itu, jika masyarakat ingin bekerja sama dengan OJK untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pada banjar di lingkungannya, maka dapat menghubungi OJK melalui surat yang dialamatkan ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara – Jalan WR Supratman No. 1 Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, atau menghubungi nomor telepon (0361) 2094070. (jhon)


TAGS :

Komentar